Perkuat Kedaulatan, KKP Susun Rencana Zonasi Pulau Letti dan Kisar

Foto: dok.Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong percepatan penetapan dokumen Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pada tahun 2020 ini, KKP memprioritaskan penyusunan RZ KSNT PPKT Pulau Letti dan Pulau Kisar untuk mendukung pertahanan keamanan, daerah penangkapan dan kawasan pariwisata bahari unggulan di bagian Timur Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe mengatakan, PPKT mempunyai peran strategis karena memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional serta peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry, pada Mini Workshop PPKT, Rabu (14/10), ditegaskan bahwa di PPKT juga terdapat potensi sumberdaya alam hayati dan non-hayati dan jasa-jasa lingkungan yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan ekonomi.

Foto: dok.Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, sesuai amanat PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dinyatakan bahwa PPKT dapat dimanfaatkan pemerintah bersama-sama Pemerintah Daerah berdasarkan suatu rencana zonasi yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri.

“Bentuk pemanfaatan PPKT dapat berupa kegiatan yang berkaitan dengan upaya memanfaatkan potensi sumberdaya PPKT dan perairan di sekitarnya sampai paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai pada surut terendah,” jelas Hendra.

Menurutnya, penyusunan RZ KSNT PPKT Pulau Letti dan Pulau Kisar dapat menjadi acuan pelaksanaan agenda aksi pembangunan melalui identifikasi strategi dan kebijakan. Penentuan indikasi program dan penguatan implementasi program antar instansi serta stakeholder terkait sehingga sinergitas pengembangan PPKT sebagai garda terdepan negara optimalisasi pemanfaatan sumberdayanya dapat tercapai.

“Saya berharap RZ KSNT Pulau Letti dan Pulau Kisar dapat menjadi komplemen bagi kegiatan pengelolaan ruang laut lainnya,” ujarnya.

Rencana Zonasi Ruang Perairan

Dalam forum yang sama, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menyampaikan sesuai UU Nomor 32/2014, pemerintah diamanatkan untuk menyusun rencana zonasi ruang perairan di sekitar PPKT yang jumlahnya 111, di antaranya adalah Pulau Letti dan Pulau Kisar.

“Pulau Letti dan Pulau Kisar merupakan dua pulau kecil terluar di Kabupaten Kepulauan Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Sesuai PP Nomor 62/2010 termasuk dalam KSNT yang perlu mendapat perhatian dari kebijakan nasional kita, yaitu dari aspek kedaulatan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Suharyanto.

Sebagai langkah awal penyusunan RZ KSNT, Suharyanto menekankan perlu dilakukan identifikasi kondisi biofisik perairan dan daratan serta status sumberdaya laut dan pesisir di kedua pulau terluar ini. Hal ini sekaligus pengumpulan informasi terkait isu-isu sektoral dan rencana pemanfaatan ruang laut dari berbagai pemangku kepentingan sebagai dasar dalam memformulasikan rencana zonasi untuk 20 tahun ke depan.

“Kita bisa kawal bersama-sama penyusunannya, sehingga RZ KSNT yang ditetapkan sudah merupakan hasil formulasi kebijakan dengan memperhatikan hal-hal yang bersifat kompleks dan penuh dinamika,” tandasnya.

Membangkitkan Ekonomi Kelautan

Sementara itu, Prof Dietriech G. Bengen dari IPB mengungkapkan memasuki era tantangan baru pulau-pulau kecil menjadi basis dalam membangkitan ekonomi kelautan.

“Salah satu garda terdepan yang harus kita mulai adalah PPKT. Kita coba optimalkan semua potensi yang ada dalam membangun ekonomi kelautan sekaligus ekonomi nasional,” ungkap Dietriech

Foto: dok.Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Dietriech mengungkapkan, data dan informasi spasial ekosistem pesisir dan sumberdaya ikan merupakan bagian penting dalam perencanaan, sehingga dapat menghasilkan implementasinya yang berkelanjutan. Menurutnya, dalam konteks kepulauan, Provinsi Maluku merupakan suatu miniatur Indonesia. Lautan menempati bagian yang terbesar dibandingkan daratan.

“Maluku didesain untuk mengoptimalkan potensi perikanan dan kelautan, oleh sebab itu untuk membangun wilayah kepulauannya, Maluku membasiskan pengembangannya pada gugus pulau yang tidak hanya mempertimbangkan aspek yurisdiksi, tetapi aspek sosial dan ekonomi yang terintegrasi,” imbuhnya.

Hingga saat ini telah terbit 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang RZ KSNT, diantaranya RZ KSNT Pulau Nipa, RZ KSNT Pulau Maratua dan Sambit, RZ KSNT Pulau Senua, RZ KSNT PPKT Pulau Rusa dan Pulau Raya, RZ KSNT PPKT Pulau Berhala, serta RZ KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali