Peraturan MA Baru Menjerat Koruptor Disosialisasikan Pekan Ini

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Isinya tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 UU Tipikor. Telahbp rampung dikerjakan MA, aturan tersebut memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

“Setelah diundangkan menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro seperti dikutip Bisnis Indonesia.com, Minggu (2/8/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan draf, dalam bagian menimbang disebutkan aturan ini dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, sehingga diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini pun nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 Undang-Undanng Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lebih lanjut, Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat lima kategori kerugian negara.

Lebih lanjut, Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat lima kategori kerugian negara.

Pertama, kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar. Kedua, kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar-Rp 100 miliar.

Ketiga, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Keempat, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Kelima, kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dinerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Bilamana terdakwa Korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Kemudian, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Lalu, jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Selanjutnya, apabila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar – Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar – Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Terakhir, jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar – Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 – 10 tahun penjara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali