Jakarta, Gempita.co – Permohonan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditolak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/10/2020).
Dalam persidangan pembacaan putusan, Hakim Suharno menolak permohonan Napoleon. Hakim Suharno menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Seuharno menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.
“Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020), seperti dikutip dari Inews.
Napoleon mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
Dalam permohonannya, Napoleon mempertanyakan dasar Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka.
Napoleon menilai dia tidak memiliki kewenangan terkait proses pencabutan red notice Djoko Tjandra.