Jakarta, Gempita.co – Bagi para perokok siap-siap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai Sabtu (1/1/2022). Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yakni hingga Rp40 ribu per bungkus.
Pada awal tahun baru 2022, tarif cukai rokok juga naik. Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen. Tapi kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tujuan dari kenaikan tarif cukai rokok adalah menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Sumarto, perokok aktif warga Bambu Apus, Jakarta Timur hanya bisa pasrah soal meroketnya harga rokok.
“Mau bagaimana lagi? Mulai sekarang berhenti ngerokok, berhenti beli isep rokok temen,” candanya.
Saat ditanya apakah aksn protes atau berunjuk rasa tentang kenaikkan harga rokok?, sembari garuk-garuk kepala ia tak terlihat bingung.
“Wah cari penyakit itu sih,” jawabnya singkat.(red)