Perpanjang PSBB hingga 29 September, Pemkot Depok Perketat Warga Keluar Rumah

ist

Depok, Gempita.co – Pemeritah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. PSBB proporsional di kota ini berlaku hingga 29 September 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19,” kata Dadang, Senin (14/9/2020).

Dijelaskan bahwa PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona tipe baru penyebab COVID-19. Pemkot Depok akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September.

“Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ujar Dadang.

Pemkot Depok masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19. Pembatasan aktivitas tersebut mencakup pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB, pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut, menurut Dadang, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.

“Selain menerapkan ketentuan itu, kami mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan,” ujar Dadang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali