Perpanjangan PPKM Darurat Dievaluasi Pemerintah

Jakarta, Gempita.co – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berakhir 20 Juli, sedang dikaji Pemerintah sambil terus memantau perkembangan.

“Perpanjangan adalah salah satu opsi,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA lewat pesan singkat kepada cnnindonesia.com, Senin (12/7/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia juga enggan memastikan kapan pemerintah membuat keputusan final soal keberlanjutan PPKM Darurat. Ia hanya memastikan pemerintah akan mengumumkan keputusan dalam waktu dekat usai evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.”Pemerintah akan mengevaluasi menjelang berakhirnya, beberapa hari sebelum tanggal 20,” ujar Safrizal.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat guna menekan laju penularan Covid-19. Kebijakan ini mulai bergulir 3 hingga 20 Juli.

Mulai Senin (12/7), 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali ikut menerapkan PPKM Darurat. Sepanjang PPKM Darurat berjalan sembilan hari di Jawa-Bali, kasus positif Covid-19 tak kunjung turun.

Beberapa kali tercatat rekor kasus harian, tertinggi terjadi pada 8 Juli dengan 38.391 kasus. Tak hanya itu, kasus kematian juga mencatat rekor baru saat PPKM Darurat.

Pada 7 Juli, pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 1.040 orang atau tertinggi selama pandemi. Meskipun demikian, pasien sembuh juga mencatat rekor pada 11 Juli dengan 32.615 orang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali