Perpanjangan PSBB Transisi, Anies Bawesdan: Kali Ini Fokus Tekan Penambahan Kasus Covid-19

Jakarta, Gempita.co- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif dimulai 4 Januari 2021 sampai dengan 17 Januari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1295 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukan tren kenaikan.

“Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini berfokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021,” ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @aniesbaswedan, Senin, 4 Januari 2021.

Menurut data per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

Terkait vaksin memang sudah ada, namun masih perlu bersabar untuk bisa dilakukan vaksinasi secara menyeluruh.

“Teman-teman, pandemi belum usai. Jangan terlena dan lengah. Protokol kesehatan masih harus dipatuhi,” kata Anies Baswedan.

Anies pun menambahkan, untuk selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan merupakan salah satu kunci dalam melawan pandemi Covid-19.

Dengan budaya 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai himbauan Satgas COVID-19 akan bisa menekan penambahan kasus.

Sementara itu, semua sanksi terhadap pelanggaran dari PSBB Transisi ini masih tetap akan berlaku.

Untuk warga Jakarta, apabila menemukan kasus pelanggaran terhadap terhadap PSBB Transisi ini bisa segera melaporkannya melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

Pemprov DKI Jakarta pun masih mengeluarkan kebijakan tentang Ganjil Genap yang masih ditiadakan.

Keputusan tersebut dilakukan selama masa PSBB Transisi yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali