Perpres RAN PE Diteken Jokowi, Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremisme
Jakarta, Gempita.co – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 bertanggal 6 Januari 2021. Beleid itu mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada terorisme telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” demikian bunyi beleid yang dikutip dari laman Setneg.go.id, Minggu (17/1).
Beleid ini bertajuk Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
“Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi tujuan RAN PE.
Program tersebut juga meliputi upaya pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
“Masyarakat dilatih untuk memolisikan orang yang diduga terlibat dalam Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,” begitu penjelasan aturan ini.
Pada Pasal 11 Perpres Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan pendanaan RAN PE ini berasal dari APBN maupun APBD.