Persoalan Internal PWI Berakhir, Tidak Korupsi Penyelenggaraan UKW

Persoalan Internal PWI Berakhir, Tidak Korupsi Penyelenggaraan UKW
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) Sasongko Tedjo bersalaman saat Rapat Pleno Diperluas di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Foto: PWI Pusat

Jakarta, Gempita.co – Persoalan internal antara Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Dewan Kehormatan (DK) terkait dugaan penyelewengan dana kerja sama Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berakhir.

Dalam konferensi pers bersama Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dengan Ketua DK Sasongko Tedjo sepakat bahwa persoalan tersebut dinyatakan selesai.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami menyatakan bersama bahwa tidak ada konflik antara DK dan PH. Kita menghormati tupoksi masing-masing. Yang kedua DK menyebutkan dalam Rapat Pleno Diperluas bahwa tidak ada korupsi, yang ada hanya dugaan pelanggaran administrasi. Ketiga kami akan menindaklanjuti keputusan rapat pleno diperluas,” kata Hendry dalam keterangan pers di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis (27/6/2024) siang.

Sementara itu Sasongko mengatakan, persoalan dugaan pelanggaran administrasi UKW telah selesai. Rekomendasi DK telah ditindaklanjuti dan telah dibawa dalam rapat pleno diperluas.

Soal indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan UKW, Sasongko menyatakan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah menyebut ada korupsi.

“Sejak awal kita tidak pernah mengatakan ada korupsi. Ada dugaan pelanggaran PDPRT,” katanya.

Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat menetapkan tiga keputusan. Pertama, mengesahkan pengunduran diri empat orang Pengurus Pusat PWI yakni Iskandar Zulkarnain dari Dewan Kehormatan, Muhamad Ihsan Wakil Bendahara Umum umum, Syarif Hidayatullah sebagai Direktur UMKM dan Sayid Iskandarsyah selaku Sekretaris Jenderal.

Kdua Rapat Pleno Diperluas diperluas memberikan mandat kepada ketua umum untuk melaksanakan perubahan Pengurus PWI Pusat di seluruh jenjang kepengurusan. Dan keputusan ketiga, menolak keputusan DK tentang sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah.

Ketua Dewan Pakar PWI Agus Sudibyo bersyukur karena dengan sikap dewasa, jiwa besar Pengurus Harian Harian PWI Pusat dan DK bisa bersepakat mengakhiri persoalan internal sehingga bisa solid dalam menjawab tantangan masa depan.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali