Gempita.co – Pemberlakuan pembatasan usia maksimal 65 tahun
persyaratan haji tahun 1443H/2022 bagi Jemaah Calon Haji atau JCH Indonesia adalah kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.
Namun masih dianggap oleh banyak masyarakat bahwa kebijakan tersebut adalah keputusan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama RI.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Hilman Latief menegaskan seluruh persyaratan haji tahun 1443H/2022 bagi Jemaah Calon Haji atau JCH Indonesia adalah kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.
Hilman mengaku jika beberapa kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini cukup membuat publik resah, terkait syarat yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Menentukan kebijakan dan menyambangi orang yang tidak bisa berangkat tahun ini bukan hal yang mudah, kami terus memberikan informasi kepada publik berulang-ulang bahwa beberapa kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” ucap Hilman dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
“Beberapa waktu lalu Menteri Agama, Saya dan bersama tim berkunjung ke Arab Saudi untuk meninjau persiapan akhir penyelenggaraan haji, point penting yang kami komunikasikan mengenai usia, apakah keputusan tersebut bisa dirubah, namun jawaban Pemerintah Arab Saudi itu sudah keputusan final,” paparnya.
“Yang perlu kami sampaikan, kami terus melakukan koordinasi namun sekali lagi keputusan ini murni dari Pemerintah Arab Saudi dan sama sekali bukan keputusan Pemerintah Indonesia, masih banyak yang beranggapan demikian,” kata Hilman.
“Masyarakat juga beranggapan kebijakan pembatasan usia berlaku selamanya, insyaAllah kebijakan ini tidak berlaku selamanya dan kita sama-sama berdoa, untuk itu kami mohon doa serta kerjasama berbagai pihak untuk menyampaikan informasi ini setidaknya membuat tenang masyarakat,” tandas Dirjen PHU Kemenag RI.