Jakarta, Gempita.co – Kiprah Komite Teknis 65-08 Produk Perikanan Nonpangan semakin menggema setelah dinobatkan sebagai Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai kinerja tertinggi. Tak hanya itu, komite yang dibentuk 2014 tersebut juga mendapat penghargaan Herudi Technical Comittee Award (HTCA) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Hasil penilaian diumumkan pada Seminar Nasional Standardisasi sekaligus Pembukaan Bulan Mutu Nasional 2020 dan Peresmian Gedung Laboratorium SNSU-BSN tanggal 4 November 2020. Penyerahan plakat penghargaan HTCA dilakukan langsung oleh Kepala BSN kepada Komite Teknis 65-08 Produk Perikanan Nonpangan dilaksanakan tanggal 6 November 2020 di kantor BSN, Jakarta.
“Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan membanggakan bagi kami,” kata Dirjen Penguatan Daya Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti di Jakarta, Selasa (10/11).
Artati mengungkapkan, penghargaan tertinggi tersebut merupakan bentuk penilaian kinerja yang telah dicapai Komite Teknis 65-08 didukung kesekretariatan, konseptor, dan editor SNI. Melalui pencapaian ini, Komite Teknis 65-08 berhasil meneruskan jejak kesuksesan Komite Teknis 65-05 Produk Perikanan yang telah menerima penghargaan HTCA selama 5 kali berturut-turut dari Tahun 2015-2019 sampai memperoleh predikat “Platinum”.
“2 Komite Teknis terbaik ini berada di Ditjen PDSPKP KKP, bukti keseriusan kita mengembangkan standar produk perikanan baik pangan maupun nonpangan, tentu kita patut mensyukuri pencapaian ini,” sambungnya.
Adapun Komite Teknis 65-08 bertugas dalam perumusan SNI produk perikanan nonpangan yang berasal dari hasil kelautan dan perikanan. Tahun 2018 dan 2019, Komite Teknis 65-08 selalu masuk sebagai nominasi 10 besar dalam ajang HTCA. Kemudian tahun ini, Komite Teknis 65-08 berhasil meraih HTCA untuk pertama kali setelah berkompetisi dengan 156 Komite Teknis di Indonesia.
“Competitive advantage Komite Teknis 65-08 salah satunya telah menghasilkan SNI Produk Perikanan Nonpangan sejumlah 57 SNI yang terdiri dari 13 SNI ikan hias, 2 SNI mutiara, 9 SNI tanaman hias air, 6 SNI rumput laut, 3 SNI Molusca Crustace (Chitin, Chitosan, Chitosan Cair), 9 SNI produk bioteknologi dan 15 SNI pengemasan dan metode uji,” urainya.
Merumuskan SNI
Kedepan, Artati memastikan Komite Teknis 65-08 akan terus berkomitmen merumuskan SNI sesuai dengan yang ditargetkan dalam Renstra KKP yaitu 5 RSNI setiap tahun. 5 SNI Tahun 2020 adalah tanaman hias anubias, ikan hias Red Nose, Alkali Treated Gracilaria, gelatin ikan, dan kolagen ikan. Komite Teknis 65-08 didukung oleh unsur perwakilan Pemerintah/Ditjen PDSPKP KKP, produsen, konsumen dan para pakar yang handal dan mumpuni.
“Kinerja Komite Teknis 65-08 dalam Program Nasional Pengembangan Standar dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan timeline yang ditetapkan oleh BSN,” jelas Artati.
Tak hanya itu, pemanfaatan sistem informasi, baik di laman KKP, Ditjen PDSPKP, dan Direktorat Pengolahan Bina Mutu serta aplikasi internal kesekretariatan Komite Teknis 65-08 menjadi wadah penyampaian informasi SNI yang telah disusun kepada stakeholder. Dengan demikian, diharapkan informasi SNI dapat disebarluaskan sekaligus digunakan sebagai acuan/pedoman bagi pelaku usaha untuk pemenuhan produk yang sesuai standar.
“Kita berharap produk perikanan nonpangan yang diperdagangkan memiliki akses pasar yang lebih luas, meningkatkan keberterimaannya dan berdaya saing,” pungkasnya.
Sumber: Humas Ditjen PDSPKP