Pesan WhatsApp Bisa Diintip? Simak Penjelasan CCIC Polri

Gempita.co – Merebak isu tudingan bahwa email hingga pesan whatsapp bisa diintip oleh pihak lain. Isu tersebut muncul setelah pemerintah melalui Kominfo menerapkan aturan Penyelenggara Sistem Electronik (PSE) lingkup privat.

Namun dari pihak Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Polri atau Siber Polri telah menegaskan bahwa WhatsApp tidak bisa diintai pihak lain.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Melalui pernyataan resminya, WhatsApp menyampaikan pesan penggunanya hanya dibaca oleh pengirim dan penerima. Hal tersebut lantaran perlindungan enkripsi yang diterapkan,” tutur CCIC Polri melalui akun Instagram resminya.

Menurut CCIC Polri, enkripsi end-to-end WhatsApp memastikan bahwa hanya kamu dan orang yang berkomunikasi dengan kamu saja yang dapat membaca atau mendengarkan apa yang dikirim, dan tidak ada siapa pun di antaranya, bahkan WhatsApp.

Pesan pengguna WhatsApp diduga bisa diintip dengan mudah Kominfo jadi isu hangat di tengah aturan PSE lingkup privat.

Berawal dari pernyataan Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha yang menyampaikan kepada media bahwa aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memungkinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa intip pesan WhatsApp dan Gmail.

Namun, Pratama menegaskan jika WhatsApp bisa diintip oleh pihak berwenang kalau ada kasus atau penyelidikan yang membutuhkan akses informasi.

Namun, kata Pratama, PSE juga bisa menolak permintaan akses yang diajukan bila memang tidak sesuai. Maka dari itu, setiap ada permintaan sebaiknya melalui izin pengadilan.

“Sejumlah elemen masyarakat ingin ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE privat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Pratama dikutip dari Uzone.id.

Jadi, setiap permintaan akses informasi ke PSE akan terkait ke penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat.

Jika masyarakat merasa keberatan informasinya diakses, maka masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Menteri Kominfo PSE Privat ini.

“Walaupun sudah dilengkapi teknologi end-to-end encryption, secara teknis informasi yang ada di PSE masih bisa diakses terutama untuk kepentingan negara dan penegakan hukum,” terang dia.

Minimal, IPDR [Internet Protocol Detail Record]-nya masih bisa diketahui. Dalam artian, kontak komunikasi dengan siapa saja masih bisa diketahui.

Akan tetapi, penjelasan end-to-end encryption WhatsApp juga patut dipertanyakan. Menurutnya, algoritma enkripsinya bersifat pribadi dan tidak ada yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam sistem.

Pratama mengatakan, konsep end t–end encryption seharusnya cuma bagi berkomunikasi saja yang bisa membuka pesan.

Faktanya, di smartphone kita bisa membaca pesan WhatsApp di notifikasi bahkan sebelum membuka aplikasinya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali