Petisi Buruh untuk Tinjau Ulang UU Cipta Kerja Ditolak MK

Gempita.co – Petisi untuk meninjau Undang-undang Cipta Kerja, atau omnibus law yang disahkan awal tahun ini yang menurut kelompok-kelompok buruh dan lingkungan hidup terlalu probisnis, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/10).

Kelompok-kelompok buruh telah mengajukan petisi kepada MK untuk meninjau ulang omnibus law, yang menurut mereka dirumuskan dengan cara yang inkonstitusional dan secara tidak adil memihak dunia usaha dibandingkan pekerja dan konsumen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hakim pada hari Senin menolak petisi tersebut dalam sidang yang disiarkan secara online, dengan mengatakan bahwa rumusan undang-undang yang dibuat pemerintah itu sejalan dengan konstitusi.

Sementara itu, para pekerja berdemo di luar gedung pengadilan di Jakarta Pusat, membawa spanduk dan membakar ban.

Undang-undang Cipta Kerja yang asli memicu protes besar-besaran di berbagai penjuru Indonesia pada tahun 2020 karena dianggap berupaya untuk melonggarkan aturan mengenai pesangon wajib dan cuti berbayar, serta membatasi outsourcing pada sektor-sektor tertentu.

Pada tahun 2021, MK memutuskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut memiliki kelemahan karena kurangnya konsultasi publik dan memerintahkan anggota parlemen untuk memulai kembali proses tersebut dalam waktu dua tahun, atau undang-undang tersebut akan dianggap inkonstitusional.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali