TASIKMALAYA, Gempita.Co-kendaran pemudik dari arah Bandung dan Jakarta diputar balik oleh petugas gabungan di pos penyekatan leter U, jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Mereka terpaksa harus putar balik arah karena tidak dapat menunjukan surat tugas resmi.
Penyekatan ini sudah dilakukan jajaran Polres Tasikmalaya Kota, TNI, Dishub, Satpol PP, dan BPBD Tasikmalaya sejak dini hari dan akan terus berlangsung sampai 17 Mei 2021.
Semua kendaraan yang akan masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, baik mobil maupun motor diperiksa satu persatu oleh petugas gabungan. Pengendara dan penumpang diminta menunjukan KTP, surat tugas, dan hasil tes rapid antigen.
“Jika tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang diminta, pengendara akan disuruh putar balik dan kendaraannya ditempel stiker sebagai tanda tidak lolos pemeriksaan di pos penyekatan Gentong,” kata Kanitlantas Polsek Kadipaten Iptu Edy Suprayitno.
Iptu Edy mengemukakan, sebagian besar kendaraan yang diputar balik berasal dari Jakarta dan Bandung. “Untuk pagi ini ada sekitar 40 kendaraan yang sudah disuruh putar balik/ karena tidak membawa dokumen resmi yang diminta petugas,” ujar Iptu Edy.
Kanitlantas Polsek Kadipaten menuturkan, pengendara yang bisa menunjukan dokumen resmi yang diminta oleh petugas, maka akan diperbolehkan untuk melintas.