TANGSEl, Gempita.co- Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 24 di Narada Alam Sutera, kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Di TPS itu, Airin akan mencoblos salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel bersama keluarganya.
Tanpa terkecuali, yang akan turut serta di TPS yang sama itu tak lain adalah calon wakil wali kota nomor urut tiga, Pilar Saga Ichsan.
Rupanya, Airin dan Pilar Saga Ichsan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 24 tersebut.
Pilar Saga yang tak lain dan tak bukan adalah keponakan Airin juga termasuk warga Narada Alam Sutera, kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel.
Hal itu sebagaimana disampaikan Marshall Martinus, Ketua TPS 24 sekaligus Ketua RT 002 Sutra Narada saat ditemui di lokasi, Rabu (9/12/2020).
“Betul Bu Airin dan keluarga serta Mas Pilar dan keluarga berdomisili di Sutra Narada sini dan mereka adalah warga di Sutera Narada ini,” kata Marshall.
Marshall menuturkan, persiapan pemilihan kepala daerah di wilayahnya telah berlangsung selama satu minggu ini dan ditutup dengan gladiresik yang dilakukan pada Selasa (8/12/2020) malam.
Nantinya dalam pemungutan suara, pemilih akan dibatasi maksimal 50 orang dalam satu jam.
Bila melihat nomor urut pemilih, Airin mendapat nomor urut 43 dan dijadwalkan menggunakan hak suaranya pukul 7.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Sementara Pilar di nomor urut 96 dijadwalkan memilih pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Hingga saat ini, Marshall menyebut baru satu orang saksi dari paslon nomor urut tiga yang terdaftar saat penghitungan suara.
“Sampai saat ini saksi yang sudah masuk baru satu saksi dari nomor tiga dari Partai Golkar,” ujar dia.
Sebelumnya, Pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hari ini, Rabu (9/12/2020), diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, keberhasilan penyelenggaraannya ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak ada penularan kasus Covid-19.
“Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon,” ujar Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Aturan ini wajib dilakukan dan bukan himbauan semata,” kata Wiku, menegaskan.