Pinjol Ilegal Menjamur Jelang Liburan, OJK Bilang Begini

pinjol
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Jelang musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat banyak menggunakan pinjaman online alias pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada pinjol ilegal.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito mengungkapkan, masyarakat cenderung lebih banyak meminjam uang di pinjol saat menjelang liburan karena kebutuhan meningkat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kalau Nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simpel saja, mau izin atau tak berizin, tapi ini kan harus diperhatikan risikonya bagaimana,” ungkap Sarjito, usai acara peluncuran “Road Map pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen”, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Berdasarkan data dan statistik OJK, di industri pinjol peer to peer (p2p) lending legal, jumlah outstanding pinjaman tercatat naik 1,65% secara bulanan dari Rp50,29 triliun di November 2022 menjadi Rp51,12 triliun pada Desember 2022.

Pada tahun 2021 juga tercatat outstanding pinjaman juga merangkak naik 2,6% dari Rp29,12 triliun di November 2021 menjadi Rp29,88 triliun di Desember 2021.

Hal senada disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia menyebut, saat liburan masyarakat lebih rentan terpapar penipuan keuangan hingga pinjol ilegal.

Ia mengatakan, biasanya saat hari libur masyarakat memiliki banyak waktu senggang, sehingga sering terpapar informasi di gawainya. Di saat yang sama, banyak kantor bank juga tutup, sehingga susah untuk memverifikasi.

“Jadi ini modus penipuan lebih masif di liburan, maka OJK memperingatkan kepada masyarakat agar hati-hati,” ungkapnya.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali