PLN Bilang Tarif Listrik Bulan Depan Turun

ilustrasi/foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Wabah Covid-19 berdampak ekonomi, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan sebuah putusan. Isinya, melakukan penyesuaian tarif listrik bagi para pelanggan golongan rendah.

“Bersamaan dengan putusan itu, periode Oktober-Desember 2020, tarif listrik per KWh (Kilo Watt hours) golongan rendah menjadi Rp 1.444,70 per KWh. Sebelumnya, Rp 1.467 per KWh,” tandas Executive Vice President Communication and Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN (Persero), Agung Murdifi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Agung menambahkan, bagi para pelanggan Rumah Tangga (RT) berdaya 450 Volt Ampere (VA), berhak memperoleh diskon 100 persen (gratis). Sedangkan bagi para RT berdaya 900 VA bersubsidi, imbuhnya, memperokeg diskon 50 persen.

“Begitu juga dengan kalangan pelanggan bisnis dan industri kecil berdaya 450 VA. Kalangan ini memperoleh diskon 100 persen alias gratis,” tegasnya.

Agung meneruskan, tujuan penyesuaian ini, selain meringankan beban masyarakat akibat wabah Covid-19, juga membuka ruang bagi para pelanggan golongan rendah supaya lebih banyak memanfaatkan energi listrik untuk menunjang aktivitas kesehariannya.

Agung menegaskan, penyesuaian tarif bagi para pelanggan golongan rendah ini tidak disertai syarat apa pun. Artinya, jelas dia, masyarakat dapat menikmati penyesuaian tarif listrik ini.

Pelanggan Golongan Rendah yang Mengalami Penyesuaian Tarif

1. R-1 TR 1300VA

2. R-1 TR 2200 VA

3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA

4. R-3 TR 6600 VA

5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali