Jakarta, Gempita.co – Sejumlah pegawai yang berada di PN dinyatakan terinfeksi Covid-19, sehingga diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditutup atau lockdown selama tiga hari mulai Rabu (23/9/2020)
hingga Jumat (25/9/2020).
“Kegiatan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditutup (lockdown) selama tiga hari. Ada beberapa orang yang sudah dinyatakan positif virus Covid-19,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafieq, Rabu (23/9/2020).
Ainor menyebut para hakim maupun seluruh pegawai PN Jakarta Timur sementara waktu melakukan akatifitas bekerja dari rumah.
“Khusus penanganan perkara yang waktu penahananya akan berakhir, Panitera Pengganti segera membuat perpanjangan penahanan dan dikordinasikan dengan majelis hakimnya,” ucap Ainor.
Menurut dia, dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di PN Jakarta Timur, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan.
“Tetap jaga kesehatan, jaga jarak dan terapkan protokol kesehatan dan berdoa agar kita semua diberikan kesehatan,” imbuh Ainor.