Jakarta, Gempita.co – Djoko Tjandra divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Muhammad Sirat, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (22/12).
Buronan selama 11 tahun kasus hak tagih Bank Bali, ini terbukti bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang digunakan untuk dapat keluar masuk Indonesia (Jakarta-Pontianak).
Hal ini dilakukannya guna mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dirinya atas kasus “cessie” Bank Bali.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara, namun ia kabur dan menjadi buron internasional sejak 2009.
Vonis yang diterima Djoko Tjandra lebih besar dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama dua tahun penjara.
Upaya pemalsuan surat-surat itu, menurut Majelis Hakim, diyakini dilakukan bersama-sama dengan pengacara Djoko bernama Anita Kolopaking dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Djoko Tjandra.
Pertimbangan yang memberatkan Djoko adalah tindakannya yang dilakukan untuk melarikan diri, dan perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut.
Sumber: berbagai sumber