PN Jakarta Utara Gelar Sidang Perdana Tewasnya Taruna STIP, Terdakwanya Ada Tiga

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Perdana Tewasnya Taruna STIP, Terdakwanya Ada Tiga
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus tewasnya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19), Senin (14/10/2024).(Foto:Ist)

Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus tewasnya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19), Senin (14/10/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang terdakwa dalam kursi pesakitan, yakni Tegar Rafi Sanjaya, Farhan Abubakar, dan I Kadek Andrian Kusuma Negara.

Sementara, satu orang lagi yang diduga ikut serta dalam kasus dugaan penganiayaan belum bisa disidangkan. Menurut JPU, berkas perkaranya belum dinyatakan P-21 atau belum memenuhi syarat untuk disidangkan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan senior korban itu dibuat dalam tiga berkas terpisah oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Terdakwa I, Farhan Abubakar, terdakwa II Kadek Andrian Kusuma Negara dan terdakwa III Tegar Rafi Sanjaya.

JPU Fajar Hidayat dan Melda Siagian dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Ibrahim Palino menyebutkan bahwa kekerasan yang merenggut nyawa Putu Satria Ananta Rustika terjadi pada 3 Mei 2024 lalu.

“Berawal korban menggunakan pakaian dinas olahraga (PDO), yang dipertanyakan para terdakwa, bahkan berujung pemukulan yang dilakukan Tegar Rafi Sanjaya. Pemukulan di tubuh korban diduga bersarang di ulu hati hingga menyebabkannya korban tak berdaya walau sempat berusaha diselamatkan,” ungkap JPU dalam dakwaanya.

Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 dan 56 jo pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Menanggapi dakwaaan JPU, Noldy Sulu dan Nyoman Darmada, selaku penasihat hukum Farhan Abubakar dan I Kadek Andrian Kusuma Negara, menyatakan tidak berkeberatan dengan surat dakwaan jaksa. Agenda sidang selanjutnya pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sedangkan Mulyadi, penasihat hukum Tegar Rafi Senjaya, akan mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa pada persidangan selanjutnya.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali