Jakarta, Gempita.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (29/12).
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum HRS dilanjutkan.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis.
Menurut Aby, sidang sudah selesai hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum FHM dan HRS.
Kasus ini mengemuka pada 2017 lalu. Saat itu, beredar chat mesum antara HRS dan FH. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
HRS ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. HRS dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Tidak lama setelah itu, HRS meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. HRS dan tim penasihat hukum menegaskan bahwa chat itu adalah rekayasa.
Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, HRS memperlihatkan SP3 kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol M Iqbal menyatakan penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik.