Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra, Senin (20/7).
“Iya, Insya Allah jam 10,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonformasi.
Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 terkait vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.
Djoko Sugiarto Tjandra merupakan pengusaha yang diketahui menjadi buronan karena kasus cessie (pengalihan) tagihan piutang antara Bank Bali dan Bank Tiara. Ia didakwa menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pada Agustus tahun 2000 silam, Djoko didakwa oleh Jaksa Penunut Umum (JP) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.