Gempita.co- Pengadilan Negeri (PN) Jakara Timur akan melanjutkan persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Senin (7/2) mendatang.
“Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam melalui pesan elektroniknya, Kamis (3/2).
Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Timur telah menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan perkara dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman di PN Jakarta Timur, Rabu (2/2).
Keempat orang saksi yang dihadirkan antara lain, Abdurrahman Langkong alias Ustaz Abdurrachman, Moh Zulfikar S alias Zul, Muh Syaiful Bahri alias Muh Saiful dan Ahmad Aliah Amir alias Ahmad Aulia.
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara virtual dari Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan selesai pada pukul 21.00 WIB,” ungkap Ashari.
Sebagai informasi, persidangan dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman merupakan upaya penegakkan hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan kejahatan terorisme.
“Hal itu sebagaimana diamanahkan dalam PERPPU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kini dijadikan Undang Undang,” terangnya.(ydh)