PN Palembang Gelar Sidang Perdana Perkara Pencabulan Anak

Palembang, Gempita.co – MA (18), menjalani persidangan perdana perkara dugaan pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/6/2021).

 

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Siti Fatimah membacakan dakwaan dalam perkara dengan Nomor Perkara: 35/Pid.Sus-Anak/2021/PN.

“Benar, perkara yang ditangani pihak Polda Sumsel ini telah disidangkan pagi tadi dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Siti Fatimah,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khidirman, dalam keterangannya.

Ditreskrimum Polda Sumsel, melalui Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Edy Sarwono SARWONO, juga membenarkan telah menangani perkara tersebut.

“Benar, kami telah menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. B/22/I/2021/SPKT, pada (11/01/2021) dengan pelapor DY,” kata Edy.

Ia menyebut dalam sidang perdana, JPU meminta pihaknya menghadirkan tersangka berikut saksi korban dan saksi-saksi lainnya.

“Unit kami telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dinilai berkas lengkap P-21, kami limpahkan ke Kejati Sumsel yang saat ini telah dilimpahkan dan disidangkan di PN Palembang,” ungkapnya.

“Berkas perkara tertuang dalam Berkas Perkara Nomor: BP/78/V/2021/Ditreskrimum, pada 27 Mei 2021,” sambung Edy.

Selain itu, lanjut Edy, proses tahap II di Kejati Sumsel tertuang dalam berkas perjara Nomor : B-1439/L.6.4/Eku.1/05/2021 pada (28/05/2021).

Pihaknya telah memberitahuan hasil penyidikan perkara pidana anak MA yang diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologis

Edy mengungkapkan kronologis perkara tersebut yang berawal dari laporan orang tua korban telah kehilangan anaknya. Dari hasil penyelidikan, informasi dari masyarakat korban dibawa tersangka.

“Dugaan telah melarikan anak dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, yang dilakukan oleh tersangka MA terhadap korban CA dengan cara tersangka berkenalan dengan korban,” ungkap Edy.

Kemudian, lanjutnya, pada Selasa (29/12/ 2020) sekira Pukul 09.00 WIB dari simpang lampu merah Kertapati tersangka membawa korban pergi jalan-jalan ke luar kota dengan menumpang mobil truk tanpa seizin dari orang tua korban.

“Selama di perjalanan, tersangka dan korban diduga telah sering melakukan persetubuhan,” katanya.

Atas perbuatan tersangka terhadap korban, pihaknya menjerat dengan pasal 332 KUHP dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(yn)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali