PN Tangerang Kabulkan Gugatan Praperadilan Darmon Sipahutar dan Rekan

Kuasa Hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar, SH (tengah), Haposan Siboro, SH (kiri) dan Patar Sihaloho, SH. (kanan)/Foto:Dok.Pribadi

Tangerang, Gempita.co – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan praperadilan Rahmawati melalui kuasa hukumnya Darmon Sipahutar, Haposan Siboro dan Patar Sihaloho.

Dalam putusannya, Senin (16/1/2023), Hakim Tunggal, Rahman Rajagukguk, menyatakan agar Polsek Cipondoh melanjutkan perkara dengan Laporan Polisi No: LP/B/530/IX/2021 yang dihentikan ke penyidikan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Atas putusan praperadilan ini Polsek Cipondoh harus melanjutkan perkara yang kami laporkan,” ujar Darmon Sipahutar.

Darmon mengungkapkan, praperadilan itu dilakukan setelah perkara yang dilaporkan dihentikan oleh Polsek Cipondoh melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)/ SPP Lidik/25/IX/Res/8/2022 pada 23 September 2022.

“Kami selaku kuasa hukum Ibu Rahmawati mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Institusi Kepolisian, karena LP / B / 530 / IX / 2021 Tanggal 15 Oktober 2021, terlapor Sopar Napitupulu, dugaan tindak pidana pencurian. Perkara mulai disidangkan, Jumat 6 Januari 2023,” ungkapnya.

Ia menuturkan, perkara bermula saat kliennya Rahmawati mengajukan pinjaman senilai Rp200 juta melalui salah satu perusahaan finance dengan agunan rumah 2 lantai di Kp Dongkal RT 01 RW 03, Kelurahan Cipondoh Indah, Kota Tangerang.

“Klien kami mengakui telah mencicil untuk mengembalikan pinjamannya sebesar Rp130 juta. Namun, karena situasi Covid-19 tahun 2021-2022, klien kami memohon agar utangnya dijadwalkan ulang,” kata Darmon, yang juga Ketua DPP Bidang Hukum LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali