Jakarta, Gempita.co – Oknum Polantas viral yang diduga melakukan pungutan liar alias pungli akan diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya untuk diproses secara etik.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman terkait video oknum Polantas yang viral terkait dugaan pungli di Jalan Tol KM 0+700 Halim Perdanakusuma arah Semanggi pada 4 Juli 2024 lalu.
“Saat ini, tadi anggota sudah kami panggil, sudah kami tarik dan kami akan proses, ” kata Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Ia mengakui bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini, ” ucapnya.
Latif menyebutkan anggotanya yang terlibat pada kejadian tersebut berjumlah tiga orang. Ia pun menyebutkan ketiga anggota yang terlibat yaitu Aipda A, Aiptu A dan Brigadir A. Semuanya bertugas di unit Patroli Jalan Raya (PJR).
“Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat dan ini merupakan suatu bentuk koreksi dan ini akan kami perbaiki dan sekali lagi saya juga meminta tolong masyarakat siapapun, karena dia kan melakukan pelanggaran melanggar marka dilakukan pemeriksaan, ternyata memberikan sesuatu, tentunya tidak diperbolehkan,” ungkap lulusan Akpol 1995 itu.
Diketahui, saat itu tiga orang Polantas sedang berpatroli, ada satu personel yang memberhentikan sebuah mobil pick-up.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sebuah mobil pick up melaju di Tol Halim. Tak lama polisi menghentikan laju mobil tersebut karena menginjak marka jalan saat berpindah jalur, dari jalur dua ke jalur satu.
Saat mobil tersebut diberhentikan, Polantas meminta SIM pengendara dan tidak lama pengemudi memberikan sejumlah uang ke petugas tersebut.(red)