Polda Jateng Tangkap Penimbun Masker

Foto.Okezone

Semarang, Gempita.co-Dua orang yang diduga menimbun masker dan cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi. Kasus ini terungkap setelah Polda Jateng mendapat informasi adanya kelangkaan dua benda itu di tengah mewabahnya virus corona.

Dari tangan dua orang ini, polisi menyita delapan boks masker kesehatan beragam merek dan 13 kardus berisi cairan antiseptik. Polisi menduga dua orang ini sengaja menimbun masker dan cairan antiseptik untuk mencari keuntungan dari kepanikan warga terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Polda Jateng melakukan patroli siber di media sosial. Dalam pemantauannya di dunia maya, polisi menemukan orang yang menjual masker dan cairan antiseptik dalam jumlah besar.

“Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna dilansir Gempita.co dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Polisi kemudian menangkap dua orang yang diduga menimbun benda tersebut pada Selasa (3/3/2020). Mereka adalah Ari (45), warga Semarang Timur yang diduga menimbun masker, dan Merriyati alias Kosasih, (24), warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

“Untuk selanjutnya, akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat,” kata Iskandar.

Dua terduga penimbun ini dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.(red/*)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali