Polda Kepri Amankan Wanita yang Bagikan Video Ujaran Kebencian di Medsos

Tersangka UN ditangkap karena diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media social/Foto: Humas Polda Kepri

Batam, Gempita.co –  Jajaran Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap seorang wanita berinisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno yang didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati saat konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (16/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selanjutnya Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati menuturkan, UN awalnya melihat ada video di group Facebook dengan nama video millenial.

Kemudian, ia menyebarkan video tersebut yang diduga dibubuhi dengan isi muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

“Kejadiannya pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA,” kata Putu.

“Adanya video tersebut patroli Cyber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut,” jelasnya.

Sambung Putu, polisi lalu mengamankan pemilik akun Facebook pada 12 Juni 2020. Dari pengakuan yang bersangkutan, ternyata wanita ini tidak mengenal orang di dalam video dan juga mengklaim tidak tahu yang membuat video tersebut.

“Tujuan UN membagikan video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi,” jelas Putu.

“Dan dengan dibagikannya video tersebut ke sejumlah akun facebook lainnya, maka orang lain juga akan ikut merasa tidak suka,” ucapnya.

“Kami juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali