Batam,Gempita.co – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka berinisial DA atas kepemilikan zat narkotika jenis sabu di Jalan Patimura Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (11/5/20).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Saat penangkapan, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 100,56 gram yang disimpan dalam bungkusan kantong plastik.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari tersangka”, tutur Supriyadi.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.