Polda Kepri Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang/dok.Polda Kepri

Batam, Gempita.co – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bersama Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan bernisial HS, TA, TS, LK alias E, ST, MH dan SC alias S. Mereka diringkus terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial SC alias S, yang berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Dan pada hari ini jumlah tersangka bertambah menjadi 7 orang yang sudah kita diamankan, dari ketujuh tersangka tersebut, dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di kapal tersebut,” tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Sabtu (25/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, progres dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya warga negara Indonesia (WNI) telah sampai dengan penetapan tersangka.

“Penangkapan pertama di Tegal, yaitu tersangka inisial HS, Direktur PT.GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen, dan juga sampai dengan proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia, kedua inisial TA, Komisaris PT. MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia,” jelas Arie, didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha.

“Berikutnya inisial TS, Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan tersangka LK alias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya yaitu merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan pekerja migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenaga kerja,” tambahnya.

Ditahan di Polda Jateng

Kemudian, lanjutnya, tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng, Komisaris PT. MTB, dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga ditahan di Polda Jateng, kemudian tersangka dalam perkara lain, namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S.

Arie menerangkan, ABK yang direkrut oleh PT. MTB sebanyak 12 orang WNI dan yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan. Sementara itu, PT. GMI, PT. NAM dan PT. MJM merekrut 10 orang WNI yang menjadi korban.

“Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja,” terangnya.

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel Akte Pendirian dan Perizinan Perusahan, Dokumen Perjanjian Kontrak Kerja Laut antara korban dengan perusahan tersebut.

“Kemudian, 2 unit Laptop, 1 unit CPU, 4 Buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa Unit Handphone dan dokumen pribadi korban.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No:21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Ari.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali