Batam, Gempita.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan (Kepri) berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial V alias K dari tempat pelarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Tersangka ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban mencapai Rp12,9 miliar dengan modus investasi valuta asing.
“Berdasarkan dari Laporan Polisi No:LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020, dengan Tersangka inisial V alias K yang pada saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai Kasir di salah satu Money Changer di daerah Nagoya, Kota Batam,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (22/7/2020).
Priyo mengungkapkan, perbuatan tersangka sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, sehingga ia melarikan diri meninggalkan Kota Batam. Tersangka juga menjual rumahnya yang berada di Batam, sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara,” jelasnya.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Manado, dan pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Priyo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban.
Investasi Bodong
“Salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut, dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 Miliar Rupiah lebih,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Ruslan menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang $ 50,- (lima puluh dolar Singapura) ditukar dengan uang pecahan $ 1.000,- (seribu dolar Singapura).
“Yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000,- (seribu dolar Singapura) tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan $ 1.000,- (seribu dolar Singapura) berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000,- yang dibayarkan setiap harinya, kecuali hari Minggu kepada korbanya,” ungkapnya.
Dari tangan dari tangan tersangka diamankan beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp. 13.000.000,- dan rekening koran atas nama tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Ruslan.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Kepri. Saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang.
“Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” pungkasnya.