Jakarta, Gempita.co-
Ditreskoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik kosmetik rumahan ilegal di Jalan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Dari lokasi, polisi membawa seorang pria berinisial CS. Dia, yang memproduksi masker kecantikan tanpa izin resmi itu.
CS melakukan aksi selama 3 tahun. Namun dia baru mengontrak rumah yang disulap menjadi home industri kosmetik ilegal sejak Juni 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di tempat kejadian perkara (TKP) menjelaskan, tersangka melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik yang tanpa izin resmi atau tanpa izin edar khususnya dari Balai POM.
“Operasi pembuatan ini dia lakukan sejak tahun 2018.Dari produksi masker untuk kecantikan itu, CS mengaku bisa meraup keuntungan sebulan sekitar Rp100 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi, Jumat (29/1/2021).
Dalam sehari, CS bisa memproduksi masker kecantikan sebanyak 1.000 pcs. Dari beberapa reseller, barang ilegal buatan tersangka ini tersebar di seluruh wilayah di Pulau Jawa.