Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya masih memproses laporan terhadap Ruhut Sitompul soal foto Anies Baswedan pakai koteka.
Terbaru, penyidik berencana akan memanggil sejumlah saksi-saksi atas laporan yang dilayangkan Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega, pada Rabu (11/5/2022) lalu.
Saksi-saksi yang akan dipanggil itu yakni saksi dari pelapor dan terlapor terkait kasus tersebut.
“Nanti saksi-saksi akan kita dipanggil (saksi pelapor dan terlapor). Kasus unggahan Ruhut (Sitompul),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (13/5/2022).
Saat ditanya kapan waktu pemanggilan saksi-saksi tersebut, Zulpan belum bisa memastikannya.
Pasalnya, saat ini para penyidik dan reserse baru saja serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.
“Nanti ya. Ini kan baru sertijab para reserse,” tutur Zulpan.
Untuk diketahui, Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan koteka.
“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya.
Atas unggahan itu, Ruhut kemudian dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega, pada Rabu (11/5/2022).
Laporan Mega itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).