Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya meluruskan pernyataan soal pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pembunuhan Brigadir Yosua. Polda Metro menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH bagi Jerry Siagian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, anggapan ‘Polda Metro melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian’ tidaklah benar.
“Perlu saya luruskan, narasi seperti itu tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri,” ujar Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022) kemarin.
Zulpan menegaskan Polda Metro patuh dan taat terhadap keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi PTDH terhadap mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya tersebut.
“Kami juga menghormati, menghargai, dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang dewan kode etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap Saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro,” papar Zulpan.
Zulpan juga menjelaskan terkait pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry R Siagian. Ia menyebut pemberian bantuan hukum kepada Jerry akan diberikan jika memang diperlukan.
“Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding, artinya perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri,” jelasnya.
Jerry sendiri merupakan anggota Yanma Polri setelah dicopot dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, kata Zulpan, Divisi Hukum Mabes Polri bisa saja memberikan pendampingan hukum kepada Jerry.
“Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (bisa) memberikan bantuan hukum kepada Saudara Jerry, itu yang saya maksudkan,” katanya.
“Jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan,” tambah Zulfan.