Polda Metro Jaya dan OJK Siap Luncurkan Aplikasi Pinjol Terdaftar Resmi

Jakarta, Gempita.co – Berdasarkan penyelidikan ditemukan sejumlah fakta bahwa pelaku yang mengelola perusahaan pinjol ilegal menjadikan pinjol legal sebagai ‘etalase’ untuk mencari nasabah. Cara tersebut mereka lakukan dengan cerdik dan licik.

Perusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal, dan menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal namun masih dalam satu perusahaan yang sama.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Contoh di Green Lake City ada fintech online legal terdaftar di OJK. Ada tiga aplikasi legal saat itu dari PT tersebut, tapi ada 10 aplikasi yang ilegal dari PT tersebut. Jadi aplikasi legal etalase saja, tapi main di ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Berdasarkan temuan ini, Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.

Dia mengatakan, ketiga lembaga tersebut akan berkolaborasi dalam satu sistem data siber untuk mengawasi Pinjol Ilegal. Mereka dinilai sangat merugikan masyarakat, apalagi sampai melakukan pemerasan dan ancaman.

“Secepatnya kami akan susun satu platform kerjasama dengan OJK dan Kominfo yang masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal sehingga mudahkan masyarakat saat lakukan peminjaman lewat aplikasi,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait operasi pinjol ilegal.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali