Gempita.co-Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati (54) oleh M Ecky Listiantho (34), Rabu (1/3).
Rencananya rekonstruksi itu digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
“Betul (rekonstruksi kasus Angela) di Polda jam 10,” kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).
Tommy mengatakan rekonstruksi ini digelar sebagai bagian dari proses penyidikan. Kata dia, pelaksanaan rekonstruksi ini sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.
Tommy menyebut ada sekitar 60 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu. Ia juga mengungkapkan Ecky akan dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi.
“Ecky bakal hadir, saksi-saksi, keluarga korban hadir,” ucap dia.
Sebelumnya, jasad perempuan bernama Angela ditemukan di dalam boks besar di sebuah kamar kosan di Bekasi, Jawa Barat pada 30 Desember 2022.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menyelidiki Ecky yang awalnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 23 Desember 2022. Setelah diselidiki, polisi menemukan rumah kosan yang diduga ditempati Ecky.
Namun, alih-alih menemukan Ecky, polisi justru menemukan mayat Angela yang telah dimutilasi di dalam boks. Di tempat yang sama, Ecky pun berhasil ditangkap pihak berwajib dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan terungkap Ecky menghabisi nyawa Angela pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, yang merupakan milik korban. Jasad Angela sempat didiamkan selama satu bulan di unit apartemen itu.
Lalu, pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen itu sambil membawa gergaji besi untuk memutilasi jasad angela. Proses mutilasi itu dilakukan selama satu pekan. Setelah dimutilasi, tujuh bagian jasad korban dimasukan ke dalam dua buah kotak kontainer.
Pada 25 April 2020, Ecky memindahkan jasad Angela yang telah dimutilasi ke rumah kontrakan di daerah Mustikajaya, Kota Bekasi. Pemindahan ini dilakukan pada 5 April 2020. Jasad Angela kembali dipindah ke rumah kontrakan di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 21 Juni 2021.
Polisi menyebut motif Ecky melakukan pembunuhan ini karena ingin menguasai harta Angela. Secara total, Ecky telah berhasil menguasai harta Angela sebesar Rp1,1 miliar.