Gempita.co, Jakarta – Polda Metro Jaya meluncurkan inovasi baru tilang elektronik atau ETLE berbasis portable. Petugas nantinya dapat meletakkan peralatan ETLE di berbagai lokasi terpilih secara acak dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyampaikan, fasilitas itu dinamakan ETLE Mobile. Dengan alat tersebut petugas tidak lagi sepenuhnya perlu melakukan kontak langsung dengan pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas namun tidak ada ETLE statis. Misal sering terjadi kebut-kebutan di Kemayoran, maka ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas di sana,” kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5/2021).
Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa mekanisme ETLE mobile dan ETLE statis yang terpasang permanen di jalan tidak jauh berbeda. Pengendara yang melintas dan kedapatan melanggar akan terekam untuk kemudian ditindaklanjuti petugas.
“ETLE mobile tidak hanya merekam perilaku pelanggar lalu lintas dia juga merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan,” ujarnya.
Irjen Pol. Fadil Imran membeberkan Penggunaan E-TLE diletakkan di beberapa perangkat milik kepolisian. Baik itu di helm, hingga kendaraan yang tengah berpatroli di jalan.
“Yang satu dilengkapi body cam, ini dimanfaatkan apabila berkomunikasi dengan pelanggaran lalu lintas. Kedua adalah helmet cam di mana anggota yang melaksanakan patroli dilengkapi dengan kamera menempel di helm, sehingga pelanggar lalin yang terjadi mampu terekam dengan baik. Kemudian dash cam itu ada di dalam mobil sehingga anggota yang melaksanakan patroli mampu merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi,” tambahnya.