Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Tingkat Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus kebakaran Lapas Tangerang, ke tingkat penyidikan. Tim penyidik telah bekerja dengan mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan saksi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tadi pagi dari penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan. Jadi sudah naik sidik sehingga tindak lanjut ke depan kita buat administrasi kita panggil kembali melakukan pemeriksaan,” kata Yusri.

Menurut Yusri, Polda Metro Jaya rencananya memeriksa sebanyak 22 orang saksi terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang itu yang terbagi menjadi tiga klaster.

“Klaster pertama, merupakan petugas Lapas yang berjaga saat kejadian. Klaster kedua terdiri dari warga binaan yang selamat. Sedangkan klaster ketiga terdiri atas pendamping warga binaan,” jelasnya.

“Rencananya tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara,” sambungnya.

Seperti diberitakan, kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada, Rabu (8/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB, menewaskan 44 narapidana (napi).

Dari jumlah tersebut, 41 jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang telah teridentifikasi atas nama Rudi bin Ong Eng Chue dan telah diserahkan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) kepada pihak keluarga di RS Polri Kramat Jati.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali