Gempita.co – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan masa penahanan mantan Menpora Roy Suryo diperpanjang 20 hari ke depan.
Tersangka kasus meme stupa candi Borobudur itu sebenarnya telah habis masa penahanan pertama pada Kamis kemarin.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Surya telah diserahkan ke Kejaksaan. Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 5 Agustus lalu. “Sudah diperpanjang otomatis,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8).
Zulpan kembali menyampaikan bahwa berkas perkara kasus meme tersebut telah diserahkan ke kejaksaan. Dia belum mengetahui apakah sudah lengkap atau belum. “Ini belum dikembalikan kepada kita,” ia menambahkan.
*Berbagai Sumber