Jakarta, Gempita.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang pelaku atas nama CRM (35) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban AYR (36).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, awalnya pada (17/10/2022) pukul 21.35 WIB di parkiran truk Jl. Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede Bekasi ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan. Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha, warga Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur.
“Dari hasil intrograsi keluarga di peroleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku CRM. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondok Gede Bekasi,” ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022)
Ia menjelaskan, saat diintrograsi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur.
“Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara scientific investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban,” katanya.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.” lanjut Zulpan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, CRM ditangkap pada hari Selasa (18/10/2022) di kawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR
“Motif CRM melakukan pembunuhan terhadap AYR dendam dan sakit hati karena masalah pribadi,” ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan terangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka” tutup Hengki.