Polda Metro Jaya Tangkap Suami, Istri dan Anaknya Terlibat Curanmor

Jakarta, Gempita.co – Tim Reserse Mobil Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 7 tersangka anggota komplotan pencuri sepeda motor dan keluarga penadah hasil curian.

Tersangka MN (37), AW (33) sebagai pemetik dan joki mengaku baru melakukan aksi sebanyak 9 kali ditangkap pada 5 September 2020 di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020) mengatakan mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor yang parkir di tempat sepi. Saat beraksi dengan menggunakan kunci leter T, tersangka tidak membutuhkan waktu yang lama sekitar 1 menit.

“Berdasarkan 2 laporan polisi, aksi terakhir mereka beraksi di daerah Cimanggis, Depok dan Ciracas, Jakarta Timur,” terang Yusri.

Menurut Yusri, sedangkan hasil curian ditampung penadah berinisial S (42) seorang perempuan. S juga menyuruh melakukan mencuri sepeda motor, menerima hasil pencurian, dan selanjutnya mencari pembeli.

“Sementara L (45) suami dari S mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan yang dilakukan istrinya,” ucap Yusri.

Sedangkan AR (25) anak S menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan. Kemudia AL (22) juga anak S peran mengganti rumah kunci yang rusak dan mengganti plat nomor palsu. Lalu anak angkat S berinisial D (22) menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli.

“Sepeda motor mereka beli dari pemetik seharga Rp 2,4 juta, setelah motor dimodifikasi dijual kembali seharga Rp 3,1 juta kepada pembeli,” tambah Yusri

Untuk tersangka pemetik dan joki dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali