Gempita.co-Polisi menetapkan 3 orang petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka kasus kebakaran maut. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam peristiwa kebakaran yang mengakibatkan 49 orang tewas itu.
“Ini adalah hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini dengan menetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Ketiga orang tersangka itu diketahui berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan petugas lapas yang berjaga saat kebakaran maut itu berlangsung pada Rabu (8/9).
Baca juga:3 Petugas Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang!
“Sementara ini tiga orang yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Tubagus mengatakan proses penyidikan kasus ini belum selesai usai pihaknya menetapkan tiga tersangka. Penyidik kini masih mengumpulkan bukti untuk menentukan adanya tersangka di Pasal 187 dan 188 KUHP.
“Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359 KUHP. Sedangkan pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Dalam minggu ini semuanya bisa kita selesaikan,” tutur Tubagus.
Pasal 187 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Pasal 188 KUHP berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”