Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada (14/11/2020) lalu.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain HRS, 5 lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
“Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka,” tegas Yusri.
Yusri menerangkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
“Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS,” jelasnya.