Jakarta, Gempita co – Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto memberatkan bahwa dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, berinisial SH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus negeri itu.
“Perkembangan penyelidikan bahwa saudara terlapor SH sudah kami tetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara penyidik,” katanya, Kamis (18/11) siang.
Sunarto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SH didasari oleh barang bukti dan keterangan para saksi-saksi yang telah diperiksa. Dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi termasuk Rektor UNRI, Prof Aras Mulyadi. “Tentu kami akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara SH untuk diperiksa selaku tersangka,” jelasnya.
Kendati SH telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini dosen yang diduga telah melecehkan mahasiswinya saat proses bimbingan skripsi itu belum ditahan. “Baru kami tetapkan tersangka jadi belum (ditahan). Baru dijadwalkan untuk diperiksa yang bersangkutan,” ucap Sunarto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul.
Sementara Kuasa hukum SH, Dodi Fernando, mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah rencana usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
“Terkait penetapan tersangka itu tentunya akan bermusyawarah dengan keluarga klien kami terlebih dahulu. Apakah akan dilakukan upaya hukum atas penetapan tersangka atau kami mengikuti proses dan dibuktikan saja nanti di pokok perkara,” ucapnya.
Dodi pun berharap agar kasus ini segera mungkin masuk ke dalam proses pemeriksaan materi pokok perkara (persidangan). Pasalnya, pihak kuasa hukum SH memiliki ruang untuk bertanya kepada para saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Jadi kami tahu persis apa yang terjadi. Tapi berdasarkan hasil penelusuran kami kepada saksi-saksi yang ada pada hari dan di tempat kejadian itu tidak seperti yang disampaikan oleh korban,” katanya.
Dodi berkeyakinan bahwa SH tidak melakukan seperti apa yang telah dituduhkan terhadap kliennya itu. Mereka pun menanti proses persidangan untuk menguji seluruh keterangan para saksi dan korban terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
“Nanti bisa diuji semuanya di persidangan. Kami tetap berpegangan berdasarkan penelurusan bahwa peristiwa (pelecehan seksual) itu tidak ada,” pungkasnya.
Sementara Rektor UNRI, Prof Aras Mulyadi, belum mau berkomentar terkait status SH yang menjabat sebagai Dekan usai ditetapkan jadi tersangka.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi sorotan usai seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI angkatan 2018, berinisial L, angkat bicara atas tindakan yang dilakukan dosen pembimbing skripsinya yakni SH.
Tindakan pelecehan yang dialami L diungkapnya melalui sebuah video dan diunggah ke media sosial Instagram di akun @komahi-ur. Pengakuan itu sontak mendapat sorotan dari warganet.
Dalam video itu korban menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya. Kejadian itu berawal saat L ingin menemui SH untuk melakukan bimbingan proposal skripsi Rabu 27 Oktober 2021, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kemudian, L melakukan bimbingan skripsi di ruang dekan FISIP UNRI. Dalam ruangan itu hanya ada korban dan tersangka. Saat proses bimbingan skripsi berjalan, tersangka kerap menanyakan hal terkait pribadi korban. Beberapa kali tersangka juga mengeluarkan kalimat yang membuat korban tidak nyaman.
Setelah bimbingan skripsi itu berakhir, korban hendak berpamitan kepada tersangka. Namun, tersangka malah menggenggam bahu korban dan mendekatkan badannya ke mahasiswi itu. Lalu, tersangka memegang kepala korban dengan kedua tangannya. Setelah itu tersangka mencium pipi dan kening korban.
Korban yang saat itu mengaku telah ketakutan langsung menundukkan kepalanya. Tapi tersangka malah mendongakkan kepala korban dan mengeluarkan kalimat “mana bibir”. Tindakan tersangka itu membuat korban ketakutan. Lalu, korban pun mendorong badan tersangka.
“Dia malah mengatakan ya sudah kalau tidak mau. Saya langsung buru-buru meninggalkan ruangan dekan dan kampus dalam keadaan gemetaran. Saya ketakutan dan merasa telah dilecehkan Bapak Syafri Harto. Saya mengalami trauma yang sangat berat,” kata korban.
Sumber: voa