Polda Tolak Laporan Pelaku Pelecehan di KPI

Jakarta, Gempita.co – Laporan terduga pelaku pelecehan seksual, kekerasan, dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, ditolak Polda Metro Jaya dikarenakan polisi masih belum menyelesaikan kasus yang awal.

“Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik boleh nggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Yusri mengatakan pelaporan itu baru bisa dilakukan ketika sudah ada keputusan apakah terduga pelaku bersalah atau tidak. Sementara, kasus ini masih terus berjalan di Polres Jakarta Pusat.

“Ini kan baru berjalan, masih penyelidikan dan penyidikan, masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik,” kata Yusri.

Terduga pelaku berinisial EO dan RT balik melaporkan pegawai KPI Pusat berinisial MS ke Polisi. MS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah akun media sosial dengan cara ikut menyebarkan cerita dari MS, korban perundungan yang merupakan pegawai KPI.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali