Polisi akan Jerat Korlap Aksi 1812 Pasal Pelanggaran Prokes

Jakarta, Gempita.co – Koordinator Aksi 1812 Rizal Kobar akan dijerat pemyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam dugaan penghasutan dan mengajak berkerumun pada aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Penyelidik masih memeriksa aktivis senior itu dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kita lakukan pemeriksaan apakah dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya, Sabtu (19/12).

Saat ini, Yusri menambahkan, polisi masih memeriksa saksi dan barang bukti, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti sambil berjalan (pemeriksaan), bisa saja sebagai penanggung jawab bisa saja (dijerat pidana),” ujarnya.

Rizal Kobar dikenal sebagai pendiri Komando Barisan Rakyat (Kobar). Pada Pemilu 2019, ia mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari dapil DKI Jakarta, namun gagal. Bareskrim Polri pernah menyatakan Rizal adalah salah satu anggota grup Saracen yang dinilai menyebarkan kebencian, hoaks, dan SARA di media sosial.

Namun Rizal Kobar bukanlah anggota FPI, ia hanya tampil dalam Aksi 1812 sebagai koordinator lapangan.

Dalam aksi tersebut, penyelidik Polda Metro Jaya mengamankan ratusan pengunjuk rasa dari Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, gabungan massa FPI, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Mereka menuntut pembebasan Rizieq Syihab dan pengusutan tuntas penembakan 6 laskar pengawal Rizieq oleh polisi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali