JAKARTA, Gempita.co-Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus video mesum Gisella Anastasia alias Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Kegiatan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Gisel.
“Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 8 Januari.
Dalam olah TKP itu, nantinya penyidik akan bertolak ke Medan, Sumatera Utara. Olah TKP itu dilakukan di hotel yang menjadi lokasi pembuatan video mesum itu.
Olah TKP dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Sehingga, jika telah rampung berkas penyidikan akan langsung di limpahkan ke Kejaksaan.
“Kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti,” kata dia.
Sebelumnya, polisi memutuskan tak menahan Gisella Anastasia atau Gisel setelah diperiksa sebagai tersangka. Setidaknya ada dua alasan yang melatar belakanginya
Pertama, dikarenakan penyidik menilai Gisel bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Terlebih, Gisel dianggap tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Alasan kedua karena Gisel masih memiliki anak yang berusia 4 tahun. Sehingga, penyidik menilai Gisel wajib memberikan kasih sayang kepada anaknya dan tak ditahan.
Meski demikian, Gisel mesti menjalani wajib lapor sama seperti Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Mereka mesti menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Kamis.