Polisi Akan Periksa Pelat Mobil Rachel Vennya Bernopol RFS

Gempita.co-Belum usai kasus pelanggaran karantina, Rachel Vennya kembali bikin heboh.

Kini pelat nomor polisi di mobil yang ia gunakan disoal. Pelat mobil Toyota Vellfire hitam miliknya bernomor polisi B 138 RFS.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Nopol tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya dia datang dengan mobil yang sama dengan nopol berbeda. Karena itu, sebagian pihak meragukan keasliannya.

Polisi pun akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap nomor polisi tersebut. Hasilnya memang nomor polisi tersebut milik Rachel Vennya. Sorotan bergulir, kini mengarah pada nomor ‘RFS’ yang dia gunakan.

Diketahui, pelat RFS selama ini diketahui hanya bisa digunakan oleh pejabat. Dalam beberapa kesempatan, mobil berpelat tersebut punya hak prioritas di jalan raya.

Publik pun bertanya, kenapa Rachel bisa punya pelat RFS?

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, siapa pun bisa mendapatkan pelat RFS. Tapi, ada kode tertentu yang membedakannya dengan mobil pejabat negara.

“Jadi dia beli pelat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum,” kata Argo lewat keterangannya, Jumat (22/10).

Argo menyebut, kode pembeda RFS milik pejabat atau bukan terletak pada jumlah angka pada pelat. Biasanya pelat milik pejabat diawali angka 1 dengan 4 digit angka. Sementara milik Rachel hanya ada 3 digit saja.

Dalam penelusuran kepolisian, ditemukan fakta bahwa pelat itu memang milik Rachel. Dia membeli itu dengan cara yang legal. Tetapi, pelat itu terdaftar untuk mobil berwarna putih, bukan hitam. Sementara, pelat tersebut digunakan oleh Rachel di mobil toyota Vellfire warna hitam.

“Jadi kalau dari database kendaraan bermotor yang ada di kita B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

“Nah, cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam,” tambah dia.

Sambodo mengatakan, pelat nomor khusus seperti yang dimiliki Rachel Vennya bukanlah nomor khusus seperti yang dipakai pejabat negara. Tapi, itu nomor biasa yang bisa dipesan.

Polisi akan memanggil Rachel karena pelat nomor polisi yang dia gunakan tidak berada pada mobil yang seharusnya. Mobil tersebut dalam data Ditlantas Polda Metro Jaya seharusnya berwarna putih, sementara nopol itu terpasang di mobil hitam.

Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, akan mendalami dugaan pelanggaran Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68. Polisi akan mendalami apakah mobil itu sudah dicat ulang atau memang bukan tersemat di mobil yang seharusnya.

“Data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam,” tutur dia.

“Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya,” tambah dia.

Sambodo mengatakan, sanksi yang bisa dikenakan kepada Rachel Vennya. Tapi itu tergantung dari pemeriksaan lanjutan.

“Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggarannya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard. Apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu,” ucap dia.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali