Tangerang, Gempita.co – Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap tiga orang anggota Ormas terkait video SARA dan dugaan ujaran kebencian yang viral di media sosial.
“Sudah kami amankan tiga orang tersangka terkait video SARA tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Sabtu (15/10).
Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekaman video viral tersebut. Tiga tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Ketiga tersangka adalah D alias Ocin (38), perekam video. Kemudian MA alias Bule (46), yang mengajak anggota ormas untuk datangi lokasi via WhatsApp grup. Selanjutnya SZ alias Kumis (55), meminjamkan HP kepada tersangka D alias Ocin untuk merekam video yang beredar.
Menurut Kapolres, dengan beredarnya rekaman video yang berisi rasa kebencian tersebut di media sosial telah menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat etnis tertentu.
“Video tersebut dan telah menjadi perhatian publik karena dapat berpotensi dapat memecah belah persatuan kesatuan bangsa yang selama ini hidup rukun di tengah keberagaman di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang,” jelas Zain.