Polisi ancam Penyebar Hoaks Lockdown Total di Jakarta 10 Tahun Penjara

 

Jakarta, Gempita.co-Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada siapapun yang hendak menyebar informasi sesat bisa dipenjara 10 tahun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pernyataan itu disampaikan Argo usai mengumumkan bahwa pesan berantai tentang kebijakan lockdown total pada 12-15 Februari merupakan berita sesat. Hoaks itu beredar melalui aplikasi chatting WhatsApp (WA).

Argo menjelaskan, penyebar hoaks bisa diherang dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang ITE. Kemudian KUHP Pasal 14 ayat 1, 2 dan 3.

“Kepada masyarakat semua untuk selalu cek and ricek berkaitan dengan informasi broadcast di WhatsApp (WA) atau media sosial lain,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Terkait pesan berantai lockdown total, Argo mengatakan bahwa narasi dalam hoaks itu bersifat menghasut.

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” tandas Argo.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali